PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DI BIDANG...
Pasal 7
BAB 2 — REKOMENDASI BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b diberikan sebagai syarat pengajuan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan di bidang Kepemudaan dan/atau Keolahragaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
