Pasal 6
BAB 2 — REKOMENDASI BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
(1) Rekomendasi sebagai persyaratan proses penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diberikan terhadap kegiatan yang: a. berskala internasional; b. berskala nasional; dan c. merupakan program Kementerian yang dilaksanakan di daerah. (2) Kegiatan yang berskala internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan tingkat internasional yang minimal diikuti oleh 10 (sepuluh) negara.
(3) Kegiatan yang berskala nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan tingkat nasional yang minimal diikuti oleh 10 (sepuluh) provinsi. (4) Kegiatan yang merupakan program Kementerian yang dilaksanakan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan yang sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
