PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DI BIDANG...
Pasal 5
BAB 2 — REKOMENDASI BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g dapat dimohonkan pembubuhan tanda tangan oleh pejabat dari Kementerian sesuai kewenangannya. (2) Pembubuhan tanda tangan oleh pejabat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kegiatan yang: a. telah mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian; b. mendapat fasilitasi dari Kementerian dalam bentuk barang dan/atau uang; dan/atau c. bekerja sama dengan Kementerian.
