Pasal 4
BAB 2 — REKOMENDASI BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
(1) Rekomendasi sebagai persyaratan proses penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. Rekomendasi izin penggunaan logo Kementerian; b. Rekomendasi izin penggunaan nomenklatur Kementerian atau Menteri; dan/atau c. Rekomendasi dukungan kegiatan Keramaian Umum. (2) Rekomendasi izin penggunaan logo Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rekomendasi izin penggunaan nomenklatur Kementerian atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan dalam hal Pemohon bermaksud untuk mencantumkan logo Kementerian dan/atau nomenklatur Kementerian atau Menteri pada media promosi, dokumentasi, dan publikasi kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan. (3) Media promosi, dokumentasi, dan publikasi kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. spanduk; b. baliho; c. banner; d. videotron; e. neon sign; f. situs web (website); g. media sosial; h. sertifikat; i. piala; dan/atau j. media promosi, dokumentasi, dan publikasi lainnya. (4) Pencantuman logo Kementerian dan/atau nomenklatur Kementerian atau Menteri pada media promosi, dokumentasi, dan publikasi kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyertakan foto Menteri. (5) Rekomendasi dukungan kegiatan Keramaian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebagai salah satu persyaratan pengajuan izin penyelenggaraan kegiatan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
