PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DI BIDANG...
Pasal 10
BAB 2 — REKOMENDASI BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
Rekomendasi sebagai persyaratan proses penggunaan prasarana dan/atau sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e diberikan untuk penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan/atau Keolahragaan yang akan menggunakan prasarana dan/atau sarana aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
