PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 31
BAB 4 — KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Kerja sama dengan komunitas Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. penyediaan data dan/atau informasi peluang pasar; b. penyediaan sarana promosi dan keikutsertaan dalam pameran serta forum promosi lainnya; c. temu usaha; d. kompetisi produk inovatif dan kreatif; e. pengembangan pasar produk Industri Olahraga; f. penyelenggaraan kegiatan Olahraga; g. eksibisi; h. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau i. kerja sama lainnya.
