PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 30
BAB 4 — KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Kerja sama dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. pembentukan inkubator Industri Olahraga;
c. survei dan riset pasar; d. inovasi Industri Olahraga; e. pemanfaatan hasil riset; dan/atau f. kerja sama lainnya.
