PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 29
BAB 4 — KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Kerja sama dengan Pelaku Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. transfer pengetahuan; c. pemberian akses informasi produk Industri Olahraga dalam negeri; d. pemagangan; e. sertifikasi kompetensi; f. pendampingan; dan/atau g. kerja sama lainnya.
