PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 32
BAB 4 — KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Kerja sama dengan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk: a. promosi; b. publikasi; c. akses pasar; d. penyelenggaraan kegiatan Olahraga; dan e. kerja sama lainnya.
