PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 8
BAB 3 — RINCIAN TUGAS TPKN
Anggota mempunyai tugas: a. membantu Ketua melaksanakan penyelesaian kerugian negara; b. memberikan masukan kepada Ketua dalam peningkatan kinerja TPKN; c. melakukan penelitian, pemeriksaan dan wawancara dalam rangka pelaksanaan penyelesaian kerugian negara berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Ketua;
d. mencari/melengkapi berkas dokumen laporan kerugian negara yang diperlukan untuk menyelesaikan kerugian negara; e. menyiapkan bahan-bahan pembahasan penyelesaian kerugian negara terkait dengan jabatan struktural/fungsional yang disandangnya; dan f. menyusun laporan pelaksanaan tugas penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara yang disampaikan Wakil Ketua untuk disimpulkan unsur kerugian negaranya.
