PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 9
BAB 3 — RINCIAN TUGAS TPKN
Sekretariat mempunyai tugas:
- Membantu Sekretaris dalam hal: a. pelaksanaan penatausahaan dokumen penyelesaian kasus kerugian Negara, distribusi Surat Keputusan TPKN dan penyediaan konsep-konsep Surat Keputusan TPKN; b. penyimpanan berkas Laporan Kerugian Negara, buku inventarisasi kasus kerugian negara (buku register), surat-surat bukti dan surat-surat lainnya; c. penyusunan konsep laporan jumlah kasus kerugian negara yang masuk TPKN, status perkembangan atau tindak lanjut atas kasus yang masih dalam proses atau telah ditetapkan pembebanannya; d. melengkapi berkas dokumen kerugian negara yang pelakunya adalah Bendahara untuk disampaikan kepada BPK guna penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara; e. penyiapan dan mendistribusikan konsep undangan, bahan, agenda, dan hasil keputusan rapat; dan f. penyiapan dan menyampaikan salinan Penetapan atau Putusan TPKN.
- Mencatat dan memberikan nomor register Laporan Kerugian Negara ke dalam Buku Kerugian Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Melaporkan hasil kerjanya kepada Sekretaris.
