Pasal 7
BAB 3 — RINCIAN TUGAS TPKN
(1) Sekretaris mempunyai tugas memimpin sekretariat dalam hal: a. pelaksanaan penatausahaan dokumen penyelesaian kerugian negara dan distribusi Surat Keputusan TPKN;
b. pencatatan/inventarisasi Laporan Kasus Kerugian Negara dan dokumen-dokumen pendukung kasus kerugian negara; c. pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas Laporan Kerugian Negara; d. pembuat Risalah pembahasan terhadap berkas Laporan Kerugian Negara untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan penyelesaian kerugian negara oleh Anggota; e. penyimpan berkas Laporan Kerugian Negara, buku daftar, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya; f. penyiapan undangan, bahan, agenda dan hasil putusan rapat; g. penyiapan surat pemberitahuan/keputusan yang diterbitkan TPKN atas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. penyusunan laporan berkala TPKN kepada Menteri. (2) Sekretaris bersama-sama Sekretariat membantu Anggota TPKN untuk melengkapi dokumen penyelesaian kerugian negara pada saat pelaksanaan verifikasi, penelitian dan pemberian simpulan unsur-unsur kerugian negara. (3) Secara berkala, Sekretaris memberikan laporan mengenai jumlah kerugian negara yang baru/masuk, status perkembangan atau tindak lanjut atas kasus yang masih dalam proses atau telah ditetapkan pembebanannya kepada Ketua TPKN.
