Pasal 6
BAB 3 — RINCIAN TUGAS TPKN
Wakil Ketua mempunyai tugas: a. membantu Ketua dalam memimpin dan mengarahkan TPKN untuk melaksanakan penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. melaksanakan arahan Ketua untuk membagi tugas dan mengarahkan lebih lanjut pelaksanaan verifikasi, penelitian dan pemberian simpulan atas unsur-unsur kerugian negara terhadap kasus-kasus kerugian negara pada TPKN kepada Anggota khususnya yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK atau APIP, atau dari kasus-kasus yang ditangani oleh Inspektorat Kemenpora; c. berdasarkan penugasan Ketua dapat menggantikan Ketua apabila berhalangan; d. melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan kinerja Tim dalam penyelesaian kerugian negara; e. membantu Ketua dalam mengkoordinasikan tindak lanjut penyelesaian informasi kasus kerugian negara yang berasal dari Hasil Pemeriksaan BPK atau Hasil Pengawasan Aparat Intern Pemerintah oleh TPKN; dan f. melaksanakan koordinasi intern dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara.
