PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 5
BAB 3 — RINCIAN TUGAS TPKN
Ketua mempunyai tugas : a. memimpin dan mengarahkan TPKN dalam melaksanakan penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. membagi tugas dan mengarahkan lebih lanjut penyelesaian kasus-kasus kerugian negara kepada Anggota; c. melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas tim; d. melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Instansi dan Lembaga/Kementerian (BPK, KPKNL, Kemenkeu c.q.
DJKN) serta instansi terkait lainnya berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara; dan e. melaporkan kepada Menteri atas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
