Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI TPKN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, TPKN mempunyai fungsi sebagai berikut : a. merumuskan kebijakan penyelesaian kasus-kasus kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menerima dan menginventarisasikan kasus-kasus kerugian negara yang terjadi pada Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. melakukan inventarisasi dan pengumpulan bahan-bahan penyelesaian ganti kerugian negara di Kementerian Pemuda dan Olahraga; d. melakukan penelitian, verifikasi dokumen dan penyusunan laporan kerugian negara; e. melakukan analisis, evaluasi dan penghitungan kerugian negara; f. melaksanakan langkah-langkah penyelesaian ganti kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal penyelesaian kerugian negara; h. melaksanakan administrasi, surat menyurat dan penatausahaan dokumen penyelesaian kerugian negara di Kementerian Pemuda dan Olahraga; i. menyusun konsep laporan kerugian negara dan disampaikan kepada Menteri; dan j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri.
