Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal penyelesaian kasus kerugian negara tidak dapat ditindaklanjuti, Sekretaris melaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua dan mengusulkan untuk melimpahkan pengurusan kasus kerugian negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (KPKNL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengurusan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat TPKN. (3) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang menyatakan pengurusan kasus kerugian negara di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan perkembangannya kepada Ketua/Wakil Ketua untuk selanjutnya secara berkala disampaikan kepada Menteri.
