PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 42
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2015, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan adanya perubahan dan/atau penyempurnaan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
