PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jika dalam penyelesaian kerugian Negara terdapat hal-hal yang berhubungan dengan disiplin Pegawai Negeri di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, maka TPKN dapat meneruskan permasalahan tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
