PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 39
BAB 9 — RAPAT TPKN
(1) Pada dasarnya pengambilan keputusan dalam TPKN didasarkan pada musyawarah dan mufakat. (2) Apabila tidak dicapai kesepakatan dalam rapat TPKN, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting). (3) Keputusan yang diambil oleh TPKN dalam rapat baik dengan musyawarah dan mufakat maupun voting (suara terbanyak) merupakan Keputusan Tim dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sekretaris mencatat pertimbangan dan metode pengambilan keputusan yang dilakukan TPKN dalam resume pembahasan kasus kerugian negara.
