PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 38
BAB 9 — RAPAT TPKN
(1) Sekretaris merupakan notulis rapat yang berkewajiban mencatat semua pembicaraan dalam rapat TPKN. (2) Sekretariat membantu Sekretaris menyiapkan dokumentasi dan notulen rapat. (3) Notulen rapat disampaikan kepada peserta rapat TPKN pada waktu rapat berikutnya.
