PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 37
BAB 9 — RAPAT TPKN
(1) Berdasarkan arahan Sekretaris, Sekretariat menyiapkan seluruh kelengkapan dan administrasi rapat. (2) Undangan dan agenda rapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
