PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 36
BAB 9 — RAPAT TPKN
Agenda rapat TPKN meliputi: a. koordinasi dan evaluasi kinerja TPKN; b. pembahasan kasus penyelesaian kerugian negara; c. pembahasan atas keberatan atau banding dari penanggung jawab kerugian negara; dan d. hal-hal lain sesuai instruksi Menteri sepanjang berkaitan dengan kasus kerugian negara.
