PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 35
BAB 9 — RAPAT TPKN
(1) Kuorum rapat dinyatakan tercapai apabila dihadiri oleh 50% (lima puluh persen) + 1 (satu) Anggota. (2) Dalam hal rapat TPKN yang mengagendakan pengambilan keputusan penyelesaian ganti kerugian negara namun tidak mencapai kuorum, rapat ditunda untuk paling lambat selama 5 (lima) hari kerja. (3) Apabila rapat kedua setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga tidak mencapai kuorum, maka pendapat anggota TPKN dimintakan secara tertulis.
