PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 34
BAB 9 — RAPAT TPKN
(1) TPKN mengadakan rapat pembahasan kasus kerugian negara paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan. (2) Rapat TPKN dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua apabila Ketua berhalangan.
