PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 24
BAB 6 — PENILAIAN JAMINAN DAN PERMINTAAN PENYITAAN
(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian negara dengan menggunakan SKTJM yang mempergunakan jaminan aset dari penanggungjawab kerugian negara, TPKN wajib memastikan kebenaran nilai aset dimaksud dan kepastian eksekusi atas surat kuasa untuk menjual atau mencairkan barang untuk menjamin bahwa pengamanan penyelesaian kerugian negara dapat dilaksanakan. (2) Pelaksanaan untuk memastikan kebenaran nilai aset, kepastian eksekusi atas surat kuasa untuk menjual atau
mencairkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun pelaksanaan asas hak privilege bagi negara dapat dilaksanakan bekerja sama dengan pihak lain, misalnya lembaga penaksir (appraisal) maupun lembaga bantuan hukum.
