PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 25
BAB 6 — PENILAIAN JAMINAN DAN PERMINTAAN PENYITAAN
(1) Untuk pelaksanaan penyitaan atas aset-aset yang dimiliki penanggungjawab kerugian negara, baik sita jaminan maupun sita eksekusi yang berasal dari Surat Keputusan Pembebanan Sementera Kerugian Negara atau Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara, TPKN melakukan koordinasi dengan lembaga/badan terkait. (2) Pelaksanaan permintaan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
