Pasal 23
BAB 5 — PEMERIKSAAN KASUS KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (3) kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Hasil pembahasan terhadap kasus kerugian negara Pegawai Negeri bukan Bendahara/Pejabat Lain dan pihak ketiga disampaikan kepada Menteri untuk dinilai dan ditetapkan kerugian negara sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (3) Hasil pembahasan terhadap kasus kerugian negara Pegawai Negeri bukan Bendahara/Pejabat Lain dan pihak ketiga disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka proses penilaian dan penetapan kerugian negara sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 10 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
