PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 14
BAB 4 — LAPORAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN KERUGIAN NEGARA
(1) Sekretariat meregister kasus yang masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sekretariat melakukan verifikasi dan membuat laporan terhadap kelengkapan berkas laporan kerugian negara yang diterima TPKN. (3) Sekretariat menyusun laporan hasil verifikasi yang memuat kelengkapan berkas, risalah kasus (kasus posisi) serta konsep evaluasi kasus untuk penyelesaian ganti
kerugian negara yang selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris untuk dipakai sebagai bahan rapat TPKN.
