Pasal 13
BAB 4 — LAPORAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN KERUGIAN NEGARA
Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dokumen yang diperlukan Anggota TPKN untuk melaksanakan penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara meliputi:
- Kerugian negara terhadap bendahara antara lain: a. berita acara pemeriksaan kas/barang dan register penutupan buku kas/barang yang ditandatangani oleh Bendahara dan atasan langsung Bendahara;
b. laporan kehilangan/pencurian kepada polisi setempat dan Berita Acara Pemeriksaan oleh polisi setempat (hasil olah TKP) apabila kerugian negara tersebut yang disebabkan kehilangan/pencurian; dan c. surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang (kelurahan/kecamatan/notaris) dalam hal pelaku telah meninggal dunia. 2. Kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara karena tidak dilaksanakannya ikatan wajib kerja, antara lain: a. kontrak/perjanjian pelaksanaan ikatan wajib kerja antara pemberi dana dan Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. instruksi dinas tentang penugasan melaksanakan ikatan dinas; c. surat keterangan lulus/Ijasah; atau d. bukti kembali melaksanakan tugas pasca mengikuti ikatan dinas. 3. Kerugian negara terhadap Pihak Ketiga dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, antara lain: a. dokumen kontrak; b. progres pelaksanaan pekerjaan; c. bukti penerimaan pembayaran atas progress pekerjaan yang sudah dilaksanakan; d. serah terima pekerjaan; atau e. bukti pemeriksaan fisik pekerjaan.
