PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 12
BAB 4 — LAPORAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN KERUGIAN NEGARA
(1) Setelah menerima laporan terjadinya kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri melalui Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga memerintahkan TPKN melakukan penelitian, verifikasi dan langkah-langkah tindak lanjut penyelesaian kerugian negara. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua TPKN menyiapkan laporan terjadinya kerugian negara kepada Menteri. (3) Paling lambat 7 (tujuh hari) setelah konsep laporan terjadinya kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Menteri menyampaikan laporan dimaksud kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
