Pasal 11
BAB 4 — LAPORAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN menindaklanjuti informasi kerugian negara yang berasal dari: a. hasil Pemeriksaan BPK; b. hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; c. laporan atasan langsung; atau d. perhitungan ex officio. (2) Inspektorat wajib melaporkan informasi kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahuinya kerugian negara dengan ditembuskan kepada Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Kementerian Pemuda dan Olahraga. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut :
a. berita acara pemeriksaan/keterangan; b. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Bendahara; c. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional/staf, dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara; dan d. kontrak kerja dalam hal kerugian negara dilakukan oleh pegawai setempat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Pihak Ketiga.
