Pasal 15
BAB 4 — LAPORAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal verifikasi dokumen yang dilaksanakan Sekretariat menyimpulkan adanya kekurangan kelengkapan berkas untuk pelaksanaan penelitian dan verifikasi kasus, Sekretaris secara tertulis dapat meminta Pimpinan Unit Kerja terkait
untuk melengkapi kekurangan berkas laporan kerugian negara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya berkas dimaksud. (2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak diperoleh tanggapan maka TPKN akan memproses laporan dan MENETAPKAN nilai kerugian negara berdasarkan berkas yang ada. (3) Laporan hasil verifikasi kelengkapan berkas beserta dokumen pendukung yang diperlukan atas kerugian negara disampaikan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan penelitian dan verifikasi dokumen.
