Pasal 9
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
(1) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a harus memperhatikan proporsionalitas, kompetensi dan kapabilitas. (2) Komposisi keanggotan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dengan unsur terdiri atas perwakilan: a. 7 (tujuh) orang KONI; dan b. 4 (empat) orang akademisi/pakar/praktisi. (3) Tim Pengawas dan Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengawasi dan mendampingi pelaksanaan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua KONI setelah mendapat persetujuan Menteri.
