Pasal 8
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC. (2) Dalam pelaksanaan Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengawasan dan pendampingan. (3) KONI membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan
bakat calon Atlet Berprestasi yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga. (4) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan oleh NPC, Menteri melakukan pengawasan dan pendampingan dengan menugaskan unit kerja yang menangani bidang peningkatan olahraga prestasi. (5) Pengawasan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui : a. pembentukan tim; dan b. menyusun instrumen pengawasan serta pendampingan.
