Pasal 17
BAB 4 — PEMBERIAN PENGHASILAN DAN FASILITAS KEPADA ATLET DAN PELATIH ATLET BERPRESTASI
(1) Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a berupa : a. honorarium setiap bulan dengan besaran sesuai dengan standar biaya masukan lainnya yang ditetapkan Kementerian Keuangan; b. akomodasi dan konsumsi; c. makanan tambahan olahragawan (suplemen); d. biaya perjalanan dinas uji coba (try out) dan pemusatan latihan (training camp) dalam maupun luar negeri; dan e. layanan pemeriksaan kesehatan. (2) Penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjalanan
dinas. (3) Penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan mengoptimalkan layanan pada Rumah Sakit Olahraga Nasional dan Pusat Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Kesehatan Olahraga Nasional, yang diberikan tarif 0 (nol) rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (4) Bagi Atlet dan Pelatih Atlet berpretasi yang melakukan pemusatan latihan di luar Jakarta dan/atau di luar negeri memperoleh fasilitas layanan kesehatan yang pembiayaanya menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
