PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 24
BAB 5 — FASILITASI PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, SATUAN PENDIDIKAN, DAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN
Pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan oleh satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
