PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 25
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan. (2) Dalam melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau swasta.
