PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 23
BAB 5 — FASILITASI PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, SATUAN PENDIDIKAN, DAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN
(1) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan, kepelajaran, dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
(2) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. penyediaan tenaga pendidik, guru, dan dosen; c. pengembangan kurikulum; dan/atau d. dukungan dana.
