PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 22
BAB 5 — FASILITASI PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, SATUAN PENDIDIKAN, DAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kemampuan anggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara proporsional dan berkelanjutan.
