PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 19
BAB 5 — FASILITASI PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, SATUAN PENDIDIKAN, DAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan di daerah sesuai dengan kewenangannya.
