PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 20
BAB 5 — FASILITASI PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, SATUAN PENDIDIKAN, DAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, berupa: a. penyediaan prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan; dan b. dukungan dana.
