PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 18
BAB 4 — PENGEMBANGAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pelatihan Pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengembangan: a. manajemen organisasi berbasis teknologi informasi; b. tata kelola organisasi; c. kepemimpinan Organisasi Kepemudaan; d. kelembagaan; e. jaringan dan kemitraan; dan f. rencana strategis kemitraan.
