PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 17
BAB 4 — PENGEMBANGAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui: a. program pelatihan; dan b. program lain dalam rangka Pengembangan Organisasi Kepemudaan.
