PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 16
BAB 4 — PENGEMBANGAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pengembangan Organisasi Kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai upaya untuk mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola menuju Organisasi Kepemudaan yang profesional.
