PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 15
BAB 3 — PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. asistensi pengembangan Organisasi Kepemudaan; b. pendampingan evaluasi dan pembelajaran; dan c. supervisi penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
