PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 14
BAB 3 — PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
Penguatan kapasitas organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan pemahaman: a. tata kelola organisasi; b. kelembagaan; c. jaringan dan kemitraan; d. rencana strategis kemitraan; dan e. penyusunan program strategis Kepemudaan.
