PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 13
BAB 3 — PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan: a. bela negara dan wawasan kebangsaan; b. kepedulian terhadap lingkungan hidup; c. pendidikan politik dan demoktratisasi; d. kesehatan mental Pemuda; e. literasi pengelolaan keuangan dan digital; f. advokasi dan kebijakan publik; g. kewirausahaan dan lapangan kerja; h. pendidikan; i. kesehatan dan kesejahteraan; j. partisipasi dan kepemimpinan; k. gender dan diskriminasi; dan l. kegiatan pelatihan lainnya dalam rangka Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan.
