PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 12
BAB 3 — PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui program: a. pelatihan; b. penguatan kapasitas organisasi; dan/atau c. pendampingan.
