PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA...
Pasal 17
BAB 3 — KATEGORISASI DAN STANDAR PRASARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas fasilitas: a. ruang pertandingan; b. auditorium; c. ruang Pengurus Besar; d. ruang naratama (VIP lounge) dan ruang personel teknis (technical official lounge); e. ruang kesehatan; f. ruang kontrol doping; g. area timbang badan; h. area istirahat Olahragawan; i. stan (stands); dan j. tempat (venue) latihan.
