PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA...
Pasal 18
BAB 3 — KATEGORISASI DAN STANDAR PRASARANA OLAHRAGA CABANG OLAHRAGA ANGKAT BESI
Prasarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas fasilitas: a. ruang pertandingan; b. auditorium; c. ruang Pengurus Provinsi; d. ruang kesehatan;
e. area timbang badan; f. area istirahat Olahragawan; dan g. tempat (venue) latihan.
